Anggota
kelompok :
1.
SETYO ADI NUGROHO 1102410048
2.
NOOR JUNI W 3301410030
3.
HADITYA IJMANSYAH 5401410089
4.
MUHAMMAD ABDUN N 8111410057
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Pancasila
merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang
majemuk. Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia.
Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai
sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di
dalamnya.
Indonesia diidealkan dan
dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara Hukum (Rechtsstaat/
The Rule of Law). Ada penegasan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Namun,
bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide negara hukum itu, selama
ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan
bidang hukum yang bersifat sektoral. Oleh karena itu, hukum hendaknya dapat
dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem. Apalagi, negara hendak
dipahami sebagai suatu konsep hukum, yaitu sebagai Negara Hukum.
Berbahagialah bangsa Indonesia yang telah memiliki pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional sebagai
salah satu dasar hukum.Namun persoalannya adalah bagaimana agar nilai-nalai pancasila dapat
diterapkan didalam hukum Indonesia.
salah satu dasar hukum.Namun persoalannya adalah bagaimana agar nilai-nalai pancasila dapat
diterapkan didalam hukum Indonesia.
B.Perumusan Masalah
Dari latar belakang di atas,maka rumusan masalahnya
adalah sebagai berikut:
1. Apakah
konsepsi Pancasila bermakna dalam penegakan hukum di Indonesia?
2. Apakah
Pancasila bersangkutan dengan hukum yang ada di Indonesia?
3. Apakah
dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara Indonesia,dapat
menuju negara yang aman dan stabil?
C.Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah
1.Tujuan Penulisan Makalah
a. Untuk
mengetahui sejauh mana penegakan hukum cocok dengan sila-sila yang ada dalam
pancasila.
b. Untuk
mengetahui arti penting dari adanya pancasila sebagai ideologi di negara
Indonesia.
c. Untuk
memahami kehidupan berkenegaraan hukum berdasarkan pancasila.
2.Manfaat Penulisan Makalah
a. Bagi Penulis
Penulisan
makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata
kuliah
Pendidikan Pancasila.
b. Bagi Pihak Lain
Makalah ini
diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan penegakan hukum dalam
konsepsi pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
PENEGAKAN HUKUM
DALAM KONSEPSI PANCASILA
Simbol garuda pancasila, yaitu dengan 5 nilai
pancasila. Ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa pancasila sudah tidak lagi
relavan namun dengan berbagai masalah pancasila semakin relavan untuk di
terapkan. Khususnya pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata Hukum Pancasila
adalah Tata Hukum Indonesia. Pengantar Tata Hukum Indonesia adalah sama seperti
Tata Hukum Pancasila oleh karena itu hukum pancasila adalah hukum tertulis di
Indonesia, hukum yang hidup di indonesia dan hukum yang di cita citakan oleh
bangsa indonesia. Oleh karena hukum di Indonesia harus mencerminkan. Hukum yang
akan mengakui tuhan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
indonesia, kerakayatan dan keadilan sosial. Oleh karena itu semua permasalahan
yang di hadapi oleh bangsa ini harus dapat diselesaikan oleh Hukum pancasila.
Dimana terdapat dalam sistem hukum pancasila yaitu adalah sesuai dengan teori,Lawrence,friedman:
1. Substantif – Hukum Postive
2. Struktur – Struktur Kelembagaan
3. Budaya – Budaya hukum yang hidup didalam masyarakat.
2. Struktur – Struktur Kelembagaan
3. Budaya – Budaya hukum yang hidup didalam masyarakat.
Ada beberapa hal yang menarik tentang eksistensi
hukum pancasila karena kita sekarang kenal dengan berbagai wacana tentang
ekonomi pancasila namun untuk hukum pancasila jarang kita jumpai. Bahkan
mungkin tidak terpikiran apa itu hukum pancasila. Oleh karena itu tulisan ini
ingin membagi beberapa referensi menganai hukum dan pancasila yang beredar di
internet. Namun sebelum terjun ke hukum pancasila kita harus tahu apa itu
pancasila. panca = lima, dan sila = asas oleh karena itu pancasila adalah 5
asas di indonesia yang dijasikan sebagai dasar negara republik Indonesia.
Adapun lima pasal didalam pancasila adalah sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Negara hukum Pancasila
berangkat dari kesadaran hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam semesta
dengan organisasi negara yang lebih bercirikan kolektif, personal, dan
religius, di samping ciri-ciri negara hukum pada umumnya. Pancasila sebagai
jiwa hukum nasional merupakan sistem nilai dasar bagi pembangunan hukum
nasional, sekaligus sebagai dasar pembentukan hukum nasional untuk mencapai
tujuan negara. Pembentukan dan penegakan hukum harus diletakkan dalam kerangka
dasar konsep negara hukum berdasarkan Pancasila. Keberadaan hukum nasional
berdasarkan Pancasila tidak meniadakan sistem hukum lain, tetapi hukum nasional
berdasarkan Pancasila memuat nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di
Indonesia, antara lain hukum agama, hukum adat, hukum internasional, hukum
Barat dan hukum-hukum lainnya dengan mempertimbangkan aspek demokrasi,
keadilan, kebenaran, dan hak asasi manusia.
Pancasila merupakan kaidah
penuntun dalam politik hukum nasional sehingga hukum nasional harus
dikembangkan mengarah pada
(a) menjaga integrasi bangsa,
baik dari aspek ideologi maupun teritori;
(b)didasarkan pada upaya
membangun demokrasi dan nomokrasi sekaligus; (c) didasarkan pada upaya
membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan
(d)didasarkan pada prinsip
toleransi beragama yang berkeadaban. Pancasila adalah sumber material tertinggi
yang menentukan materi muatan dalam pembentukan hukum serta sebagai tolok ukur
filosofis dalam pengujian konstitusionalitas norma hukum.
Parameter penegakan hukum
bisa dilihat dan didukung oleh beberapa aspek diantaranya adalah : Hukumnya,
Aparatnya, Sarana dan prasarananya Masyarakatnya, Budayanya. Hukum di Indonesia yang
bersumber dari undang- undang dan pancasila terkadang tumpang tindih dan tebang
pilih, sehingga terjadi overlaping dalam pelaksanaannya oleh aparat.
Aparatur penegak hukum
Khususnya Polri untuk saat ini setelah reformasi dan lepas dari organisasi ABRI
perlu mendapat acungan jempol dalam pelaksanaan penegakan hukum.Begitupun juga
dengan KPK yang berani dan tak kenal lelah melakukan proses hukum terhadap
pelaku korupsi.
Tapi untuk Kejaksaan (dari
mulai Kejaksaan Negeri sampai Kejaksaan Agung) masih memprihatinkan dengan
banyak munculnya pejabat kejaksaan yang terlibat pemerasan, penerimaan suap dan sebagainya. Sedangkan
masyarakat cenderung masih jauh dari partisipasi yang diharapkan dalam upaya
penegakan hukum hal ini terkait dengan budaya kita yang juga memiliki
kecenderungan mengabaikan hukum.
BAB III
PENUTUP
· KESIMPULAN
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Tata
Hukum Pancasila adalah Tata Hukum Indonesia. Pengantar Tata Hukum Indonesia
adalah sama seperti Tata Hukum Pancasila oleh karena itu hukum pancasila adalah
hukum tertulis di Indonesia,Oleh karena hukum di Indonesia harus mencerminkan.
Hukum yang akan mengakui tuhan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan indonesia, kerakayatan dan keadilan sosial.
Dengan
mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya
dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti
akan terwujud.Sebagai
warga negara yang baik kita harus mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam
kehidupan kita sehari-hari,supaya bangsa Indonesia tertib dalam hukum.
· SARAN
Untuk
mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan hukum, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya
kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai
kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan
nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa
Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin,
1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091113120809AA0F89W
id.answers.yahoo.com
http://
www.google.co.id
http://
www.kumpulblogger.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar