Senin, 10 September 2012

PENEGAKAN HUKUM DALAM KONSEPSI PANCASILA

Anggota kelompok     :

1.    SETYO ADI NUGROHO    1102410048
2.    NOOR JUNI W                 3301410030
3.    HADITYA IJMANSYAH   5401410089
4.    MUHAMMAD ABDUN N   8111410057   


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya.
Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the foun­ding fathers sebagai suatu Negara Hukum (Rechtsstaat/ The Rule of Law). Ada penegasan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Namun, bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral. Oleh karena itu, hukum hendaknya dapat dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem. Apalagi, negara hendak dipahami sebagai suatu kon­sep hukum, yaitu sebagai Negara Hukum.
Berbahagialah bangsa Indonesia yang telah memiliki pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional sebagai
salah satu dasar hukum.Namun persoalannya adalah bagaimana agar nilai-nalai pancasila dapat
diterapkan didalam hukum Indonesia.



B.Perumusan Masalah


Dari latar belakang di atas,maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:


1.  Apakah konsepsi Pancasila bermakna dalam penegakan hukum di Indonesia?

2.  Apakah Pancasila bersangkutan dengan hukum yang ada di Indonesia?

3.  Apakah dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara Indonesia,dapat menuju negara yang aman dan stabil?
 

C.Tujuan dan Manfaat Penulisan Makalah

1.Tujuan Penulisan Makalah

a.   Untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum cocok dengan sila-sila yang ada dalam pancasila.

b.  Untuk mengetahui arti penting dari adanya pancasila sebagai ideologi di negara Indonesia.

c.   Untuk memahami kehidupan berkenegaraan hukum berdasarkan pancasila.



2.Manfaat Penulisan Makalah
a. Bagi Penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah Pendidikan Pancasila.
b. Bagi Pihak Lain
Makalah ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan penegakan hukum dalam konsepsi pancasila.




BAB II
PEMBAHASAN


PENEGAKAN HUKUM
DALAM KONSEPSI PANCASILA

Simbol garuda pancasila, yaitu dengan 5 nilai pancasila.  Ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa pancasila sudah tidak lagi relavan namun dengan berbagai masalah pancasila semakin relavan untuk di terapkan. Khususnya pancasila yang berkaitan dengan hukum. Tata Hukum Pancasila adalah Tata Hukum Indonesia. Pengantar Tata Hukum Indonesia adalah sama seperti Tata Hukum Pancasila oleh karena itu hukum pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup di indonesia dan hukum yang di cita citakan oleh bangsa indonesia. Oleh karena hukum di Indonesia harus mencerminkan. Hukum yang akan mengakui tuhan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakayatan dan keadilan sosial. Oleh karena itu semua permasalahan yang di hadapi oleh bangsa ini harus dapat diselesaikan oleh Hukum pancasila. Dimana terdapat dalam sistem hukum pancasila yaitu adalah sesuai dengan teori,Lawrence,friedman:

1. Substantif – Hukum Postive
2. Struktur – Struktur Kelembagaan
3. Budaya – Budaya hukum yang hidup didalam masyarakat.
 Ada beberapa hal yang menarik tentang eksistensi hukum pancasila karena kita sekarang kenal dengan berbagai wacana tentang ekonomi pancasila namun untuk hukum pancasila jarang kita jumpai. Bahkan mungkin tidak terpikiran apa itu hukum pancasila. Oleh karena itu tulisan ini ingin membagi beberapa referensi menganai hukum dan pancasila yang beredar di internet. Namun sebelum terjun ke hukum pancasila kita harus tahu apa itu pancasila. panca = lima, dan sila = asas oleh karena itu pancasila adalah 5 asas di indonesia yang dijasikan sebagai dasar negara republik Indonesia. Adapun lima pasal didalam pancasila adalah sebagai berikut:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Negara hukum Pancasila berangkat dari kesadaran hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam semesta dengan organisasi negara yang lebih bercirikan kolektif, personal, dan religius, di samping ciri-ciri negara hukum pada umumnya. Pancasila sebagai jiwa hukum nasional merupakan sistem nilai dasar bagi pembangunan hukum nasional, sekaligus sebagai dasar pembentukan hukum nasional untuk mencapai tujuan negara. Pembentukan dan penegakan hukum harus diletakkan dalam kerangka dasar konsep negara hukum berdasarkan Pancasila. Keberadaan hukum nasional berdasarkan Pancasila tidak meniadakan sistem hukum lain, tetapi hukum nasional berdasarkan Pancasila memuat nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang di Indonesia, antara lain hukum agama, hukum adat, hukum internasional, hukum Barat dan hukum-hukum lainnya dengan mempertimbangkan aspek demokrasi, keadilan, kebenaran, dan hak asasi manusia.
Pancasila merupakan kaidah penuntun dalam politik hukum nasional sehingga hukum nasional harus dikembangkan mengarah pada
(a) menjaga integrasi bangsa, baik dari aspek ideologi maupun teritori;
(b)didasarkan pada upaya membangun demokrasi dan nomokrasi sekaligus; (c) didasarkan pada upaya membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; dan
(d)didasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban. Pancasila adalah sumber material tertinggi yang menentukan materi muatan dalam pembentukan hukum serta sebagai tolok ukur filosofis dalam pengujian konstitusionalitas norma hukum.
Parameter penegakan hukum bisa dilihat dan didukung oleh beberapa aspek diantaranya adalah : Hukumnya, Aparatnya, Sarana dan prasarananya Masyarakatnya, Budayanya. Hukum di Indonesia yang bersumber dari undang- undang dan pancasila terkadang tumpang tindih dan tebang pilih, sehingga terjadi overlaping dalam pelaksanaannya oleh aparat.

Aparatur penegak hukum Khususnya Polri untuk saat ini setelah reformasi dan lepas dari organisasi ABRI perlu mendapat acungan jempol dalam pelaksanaan penegakan hukum.Begitupun juga dengan KPK yang berani dan tak kenal lelah melakukan proses hukum terhadap pelaku korupsi.

Tapi untuk Kejaksaan (dari mulai Kejaksaan Negeri sampai Kejaksaan Agung) masih memprihatinkan dengan banyak munculnya pejabat kejaksaan yang terlibat pemerasan, penerimaan suap dan sebagainya. Sedangkan masyarakat cenderung masih jauh dari partisipasi yang diharapkan dalam upaya penegakan hukum hal ini terkait dengan budaya kita yang juga memiliki kecenderungan mengabaikan hukum. 


BAB III
PENUTUP

·     KESIMPULAN

Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Tata Hukum Pancasila adalah Tata Hukum Indonesia. Pengantar Tata Hukum Indonesia adalah sama seperti Tata Hukum Pancasila oleh karena itu hukum pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia,Oleh karena hukum di Indonesia harus mencerminkan. Hukum yang akan mengakui tuhan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakayatan dan keadilan sosial.
Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.Sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari,supaya bangsa Indonesia tertib dalam hukum.
·     SARAN
Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan hukum, diperlukan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.



DAFTAR PUSTAKA


Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
hamdanzoelva.wordpress.com/2009/05/30/negara-hukum-dalam-perspektif-pancasila/
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091113120809AA0F89W

id.answers.yahoo.com

http:// www.google.co.id
http:// www.kumpulblogger.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar